A. Sistem surveilans malaria
Surveilans
malaria adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data
serta penyebarluasan informasi ke penyelenggara program dan pihak/ instansi
terkait secara sistematis dan terus menerus tentang situasi malaria dan kondisi
yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan tersebut agar dapat
dilakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien.
Dalam
sistem surveilans malaria mencakup hal-hal pokok sebagai berikut (Depkes RI,
2007) :
1.
Pengumpulan data melalui kegiatan penemuan kasus.
Penemuan penderita malaria dilakukan
dengan :
a. Cara pasif
(Passive Case Detection)
yaitu penjaringan tersangka penderita dilaksanakan pada
mereka yang datang berkunjung ke UPK
b.
Survei malariometrik, yang terdiri dari :
-
Survei
malariometrik dasar, yaitu mengukur tingkat endemisitas dan prevalensi di
wilayah epidemiologis yang belum tercakup oleh kegiatan pemberantasan vektor.
Waktu pengambilan darah pada saat puncak tertinggi fluktuasi malaria klinis
atau data entomologi setempat dan dilaksanakan 1 kali saja.
-
Survei
malariometrik evaluasi, yaitu mengukur dampak kegiatan pemberantasan vektor
khususnya penyemprotan rumah di daerah prioritas. Waktu pengambilan darah pada
saat puncak tertinggi fluktuasi malaria klinis atau data entomologi setempat.
2.
Pengolahan
dan Analisa Data
Data
yang telah diterima kemudian diolah dan dianalisa selanjutnya disajikan dalam
bentuk teks, tabel, grafik dan atau spot map. Pengolahan dan
analisa dilakukan di tingkat Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas
Kesehatan Propinsi dan Departemen Kesehatan Pusat.
3. Umpan Balik dan Penyebarluasan
Informasi
a. Puskesmas mengirim umpan balik ke
Puskesmas Pembantu yang ada di wilayahnya.
b. Dinas Kesehatan Kabupaten mengirim
umpan balik kepada seluruh Puskesmas
c. Dinas Kesehatan Propinsi
mengirim umpan balik ke Dinas Kesehatan Kabupaten
d. Departemen Kesehatan RI mengirim
umpan balik ke semua Propinsi
Sedangkan
penyebarluasan informasi melalui laporan triwulan, tahunan, profil kesehatan,
dan Laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP) yang diinformasikan
kepada lintas sektor dan program terkait, para penentu keputusan dan kebijakan
serta masyarakat yang membutuhkan.
B.
Evaluasi Surveilans Malaria
Evaluasi atau penilaian merupakan suatu kegiatan yang
harus dilaksanakan secara terus menerus terhadap masukan (input), proses
keluaran (output) dan dampak (outcome) (Depkes RI, 2003)
Evaluasi surveilans malaria yang dilaksanakan yaitu :
1. Terhadap
masukan meliputi tenaga, biaya bahan dan peralatan.
2. Terhadap
keluaran yaitu pada penemuan penderita untuk daerah di luar Jawa dan Bali
sedapat mungkin dipisahkan hasil dari PCD yang dilaksanakan di daerah prioritas
dan nonprioritas, hal ini diperlukan untuk mengadakan evaluasi atau penilaian
yang lebih obyektif karena perbedaan jenis kegiatan di kedua daerah
tersebut.
3. Terhadap dampak
yang terdiri dari :
a. Angka kesakitan per 1.000
penduduk
Penurunan angka ini selalu dikaitkan dengan proporsi
cakupan pengambilan sediaan darah (SD), bila penurunan angka kesakitan disertai
proporsi SD menurun maka penurunan angka kesakitan perlu dipertanyakan.
b. SPR (Slide
Positive Rate)
Tinggi rendahnya SPR menunjukkan tinggi rendahnya
kemampuan diagnosa klinis dari pemeriksaan pasien. Persyaratan disini
diperlukan seorang mikroskopis yang berkualitas dengan error ratecukup rendah
(<5%).
c. PR (Positive
Rate)
Digunakan untuk mengukur dampak penyemprotan/
pemberantasan vektor yang diperoleh dari survei malariometrik yang dikerjakan
satu tahun sekali.
d. SR (Spleen Rate) dan AES (Average
Enlarged Spleen)
Kedua indikator ini diperoleh dari survey malariometrik.
Adanya pembesaran limpa pada golongan umur tertentu penduduk menunjukkan bahwa
malaria sudah cukup lama ada di daerah tersebut.
e. PF (Parasit
Formula)
Suatu program pemberantasan malaria di suatu daerah
akan menurunkan plasmodium falciparum karena gametosit plasmodium
falciparum timbulnya lebih lambat dari pada gametosit spesies lainnya.
C.
Alur Pelaporan
Pelaporan kasus malaria dilaksanakan berjenjang mulai
dari Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) melaporkan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten, dari Dinas Kesehatan Kabupaten ke Dinas Kesehatan Propinsi dan
pelaporan dari Dinas Kesehatan Propinsi ke Departemen Kesehatan RI (Subdit
Arbovirosis, Ditjen P2M dan PL ), pelaporan ini mencakup laporan rutin, laporan
pada situasi KLB dan umpan balik laporan.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Kesehatan R.I., 2003, Modul Manajemen Program Pemberantasan Malaria, Jakarta.
Departemen
Kesehatan R.I., 2007, Pedoman Surveilans Malaria, Jakarta.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking